kalender

 

kalender

Senin, 02 Juni 2014

MAKALAH PENDIDIKAN DASAR AL QURAN



MAKALAH
Tarjamah Al-Qur’an
Dibuat untuk memenuhi salah satu tugas
Pendidikan dasar al-qur’an
Dosen :
Anis Husni Firdaus, S.Th.I., M.Pd.I.


Disusun oleh :
Evi zakiah
Fepi ulpiah
Ilyas Ruchiat
Mulyawati
Ovan faoz hamdan

FAKULTAS TARBIYAH
PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM (IAID)
TAHUN 2013/2014

KATA PENGANTAR


 
                                                                                                       

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmat-Nyalah maka kami dapat menyelesaikan sebuah makalah dengan tepat waktu.

Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Tarjamah Al-qur’an", yang menurut saya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari pendidikan dasar al-qur’an.

Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bilamana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.

Dengan ini kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.






                                                                                                            Ciamis,                        2013


                                                                                                                     Penyusun


DAFTAR ISI



BAB I

PENDAHULUAN


A.     LATAR BELAKANG


Saat Rosulullah saw masih hidup, para sahabat langsung menanyakan persoalan persoalan yang tidak jelas kepada rosul. Setelah wafatnya mereka harus melakukan ijtihat, khususnya orang orang yang memiliki kemampuan, seperti Ali bin Abi Tholib dan lainnya. Namun dalam ayat-ayat Al-Qur’an, tidak semua dapat dijangkau maksudnya secara pasti. Hal ini lah kemudian menimbulkan keaneragaman penafsiran, tidak terkecuali sahabat nabi yang secara umum menyaksikan sendiri turunya wahyu, mengetahui konteks nya, serta memahami secara alamiah struktur bahasa dan arti kosa katanya, tidak jarang berbeda pendapat atau bahkan keliru dalam memahami firman firman Allah yang mereka dengar atau mereka baca.

B.      TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini yakni untuk memberi pengetahuan lebih kepada mahasiswa yang khususnya kepada calon pengajar atau guru yang harus mempunyai pengetahuan luas terutama dalam rangka penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an dengan tujuan untuk memahami maksud redaksi tak jarang dilakukan penakwilan terhadap ayat-ayat yang tidak mampu di pahami dengan penafsiran. Dengan demikian, betapa pentingnya aspek penafsiran dan penakwilan ayat-ayat Al-Qur’an, lalu apa bedanya, batas kebebasan, pengertian tafsir dan takwil. Hal inilah yang akan kami bahas dalam makalah ini.












BAB II

PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN TARJAMAH


Arti terjemah menurut istilah adalah susunan dari suatu bahasa kebahasa atau mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa lain kesuatu bahasa lain.
Adapun yang dimaksud dengan terjemahan Al-Qur’an adalah seperti dikemukakan oleh “Ash-Shabuni” yakni memindahkan Qur’an kebahasa lain yang bukan bahasa arab dan mencetak terjemah ini kedalam beberapa naskah untuk dibaca orang yang tidak mengerti bahasa arab sehingga dia dapat mengetahui terjemah dari al-qur’an itu tersebut.Dan secara bahasa ini mempunyai beberapa arti :
1.Menyampaikan suatu ungkapan pada orang yang tidak tahu
2.Menafsirkan sebuah ucapan dengan ungkapan dari bahasa yang sama
3.Menafsirkan ungkapan dengan bahasa lain
4.Memindahkan atau mengganti suatu ungkapan dalam suatu bahasa ke dalam bahasa yamg lain.

 

B.     MACAM-MACAM TARJAMAH

1.Terjemah Harfiyah atau Tarjamah Lafdhiyah

Tarjamah Harfiyah adalah memindahkan (suatu isi ungkapan) dari suatu bahasa ke
bahasa lain,dengan mempertahankan bentuk atau urutan kata-kata dan susunan kalimat aslinya.

·        Hukum Tarjamah Harfiyah

Tarjamah Harfiyah terhadap Al-Qur’an adakalanya berupa tarjamah yang menyerupai (Bil Mitsli),dan adakalanya tidak menyerupainya (Bi Ghairil Mitsil ) .
Bil Mitsil artinya menterjemahkan susunan Al-Quran ke dalam bahasa lain,dengan menjelaskan kata perkata,menyamakan gaya bahasanya (uslubnya),sehingga bahasa terjemah mampu memuat apa yang terkandung dalam susunan naskah aslinya,yaitu makna atau pesan-pesan yang tersampaikan dari gaya bahasa aslinya yang sangat Baligh,sekaligus hukum-hukum Syari’atnya.Terjemahan model seperti ini mustahil alias tidak mungkin,bila terjemahannya adalah Al-Quran,karena diturunkannya Al-Quran mempunyai dua tujuan :

Untuk menunjukan kebenaran Nabi Muhammad SAW dalam risalahanya yang    beliauSampaikan dari Tuhannya,ini semua terjadi karena Al-Quran adalah mu’jizat,yang mana andaikan manusia dan jin bersatu padu,bahu membahu untuk membuat atau menandingi satu surat sekalipun,yang menyerupainya,niscaya mereka tidak akan mampu untuk selamanya.
Untuk memberikan petunjuk pada manusia,kepada kemaslahatan dan keselamatannya,baik di dunia maupun di akhirat.
Tujuan yang pertama,tidak mungkin bisa tercapai dengan bahsa terjemah,dan itu pasti,karena setiap bahasa mempunyai kaidah dan spesifikasi masing-masing,sehingga Al-Quran bila diterjemahkan kedalam bahasa lain,maka akan hilanglah spesifikasi Al-Quran yang berbahasa arab itu dari segi Balaghah
Sedangkan tujuan yang kedua maka bisa berhasil dengan ber-Istimbat atau mengambil beberapa hukum dan petunjuk-petunjuk darinya,sedangkan istimbat tersebut,sebagian kembali ke makna asli(makna umum) yang bisa dipahami oleh setiap akal manusia,dan terjangkau oleh semua macam bahasa.Makna umum inilah yang mampu dijangkau oleh bahasa terjemah bahasa Al-Quran.Makna khusus ini bisa kita rasakan,bila menghayati langsung kepada AL-Quran yang berbahasa arab itu.Dari uraian diatas bisa diketahui bahwa terjemahan model ini tidak mungkin adanya,alias Mustahil’Adatan
Bi Ghairil Mitsil adalah menterjemahkan susunan Al-Quran dari kata perkata,sebatas kemampuan si-penerjemah,dan sebatas jangkauan bahasa terjemahan.Model terjemahan semacam ini mungkin-mungkin saja secara adat,dan hukumnya boleh,bila obyek sasarannya adalah perkataan manusia,dan tidak boleh apabila sasaran obyeknya adalah kitabullah Al-Quran al-karim,karena akan merusak dan menggeser makna dari yang seharusnya.

2.Terjemah Tafsiriyah atau Tarjamah Ma’nawiyah

Tarjamah Tafsiriyah adalah menerangkan sebuah kalimat dan menjelaskan artinya dengan bahasa yang berbeda,tanpa mempertahankan susunan dengan urutan teks aslinya,dan juga tidak mempertahankan semua makna yang terkandung dalam kalimat aslinya yang diterjemah.Cara praktek terjemahan semacam ini,pertama-tama dengan cara memahami makna yang dikehendaki dari naskah aslinya,kemudian kita mengungkapkan pemahaman tersebut dengan gaya bahasa terjemah yang kita pakai sesuai dengan tujuan dari makna tersebut

·        Hukum Terjemah Tafsiriyah

Tarjamah tafsiriyah menerangkan sebuah kalimat dan menjelaskan artinya dengan bahasa yang berbedav, tanpa mempertahankan susnan dan urutan teks yang aslinya, dan juga tidak  mempertahankan semua makna yang terkandung dan dikehendaki bdari naskah aslinya. Cara praktek terjemahan semacam ini, pertama-tama dengan cara memahami makna yang dikehendaki dari naskah aslinya, kemudian kita mengungkapkan pemahaman tersebut dengan gaya bahasa terjemah yang kita pakai, sesuai dengan tujuan dari makna tersebut.
Setelah kita ketahui apa itu tarjamah tafsiriyah, dan dimana letak perbedaannya dengan tarjamah harfiyah, maka bisa kita simpulkan bahwa, terjemah Al-Qur’an dengan tarjamah tasiriyah hukumnya Boleh, karena sebenarnya terjemahan model ini bisa dikategorikan tafsir dengan bahasa selain bahasa diturunkannya al-qur;an yaitu bahasa arab.
Para ulama telah menemukan kata sepakat (Ijma’) terhadap bolehnya menafsirkan al-qur’an bagi pakar atau ahlinya, sesuai dengan kemampuan basyariahnya, tanpa harus tahu semua apa yang dikehendaki Alloh SWT dari firman-Nya tersebut, sementara tarjamah tafsiriyah telah masuk dalam koridor tafsir kedalam bahasa ‘Ajam (selain bahasa arab). Karena ungkapan-ungkapan terjemah model ini, sama seperti ungkapan tafsir, tidak sama dengan ungkapan naskah asli al-qur’an yang berbahasa arab itu. Disaat tafsir mengandung pada penjelasan terhadap teks asli dengan mengupas kalimat-kalimatnya yang diperlukan untuk menjelaskan maksudnya, memerinci makna yang perlu meluruskan persoalan-persoalannya, menetapkan dalil-dalilnya, dan lain sebagainya. Maka tarjamah tafsiriyah pun juga mengandung hal itu, karena tarjamah model ini, seakan-akan terjemah terhadap tafsir al-qur’an, bukan kepada al-qur’an secara langsung.
Mempelajari tafsir al-qur’an adalah wajib hukumnya, maka, tarjamah tafsiriyah pun sama, mengingat kemaslahatan yang banyak sekali di balik tarjamah tafsiriyah tersebut, seperti menyampaikan pesan-pesan al-qur’an, menyalurkan hidayahnya kepada orang-orang yang tidak paham dan tidak yahu bahasa arab, menjaga akidah islamiyah dari serangan luar, meluruskan persepsi yang keliru terhadap al-qur’an, mengungkapkan penyesatan-penyesatan yang dilakukan oleh para misionaris barat yang dengan sengaja menterjemahkan al-qur’an dengan tarjamah yang disisipi akidah dan ajaran-ajaran yang melenceng dari islam, tentu dengan tujuan agar orang-orang yang tidak tahu bahasa arab tersebut akan mempersepsikan al-qur’an sebagai suatu momok yang perlu dijauhi dan dimusuhi. Efeknya, banyak sekali suara sumbang yang timbul dari terjemahan sembrono ini yang dilakukan secara harfiyah.
v  Alasan mengapa perlu diterjemahkan makna Al-Qur’an ke dalam berbagai bahasa :
·         Membersihkan akidah dasar islam dari kesesatan para penta’wil gadungan
·         Menyelamatkan hati manusia dari dongeng, takhayul, omong kosong, yang menghasut dari orang-orang tidak bertanggungjawab menguasainya
·         Menegakkan logika akal sehat, pencerahan berfikir, serta menghancurkan berhala Taqlid buta
·         Menghilangkan sekat jarak yang menjauhkan antara Allah SWT dan makhluknya, serta meratakan persmaan secara umum antara manusia seluruhnya
·         Mempersatukan semua golongan manusia dengan berpegang teguh terhadap Kalimatullah al’Ulya
·         Masuknya semua umat manusia ke dalam ajaran islam dan perdamaian dalam membantu mewujudkan kegiatan keagamaan dengan menyebar luaskan ajaran Al-Qur’an
·         Ikut serta memberikan peringatan terhadap orang-orang dari berbagai golongan yang tidak ikut membantu dalam keberhasilan program ishlah ini, dengan siksa di dunia dan sengsarnya kehidupan di akhirat kelak.
Point-point tersebut yang mendorong orang-orang muslim untuk menyebar luaskan agam dan risalahnya kepada seluruh umat manusia, yang diantaranya adalah dengan menterjemahkan al-qur’an secara tafsiriyah.


v  Syarat-syarat khusus terhadap pekerjaan yang mulia ini, agar tarjamah tafsiriyah bisa menjadi terjemahan makna al-qur’an yang benar dan layak untuk diterima semua golongan, yaitu :
1)      Terjemahan tersebut harus memenuhi syarat tafsir, terjemah harus bersandar pada Hadis Nabi (ma’tsur), kaidah ilmu bahasa arab,dasar-dasar yang ditetapkan dalam syari’at islam. Jadi seorang penerjemah al-qur’an harus berpegang teguh pada kitab-kitab tafsir dalam menerjemahkan kalimat-kalimat al-qur’an
2)      Penerjemah harus steril dari kecenderungan untuk mengamini akidah-akidah yang sesat dan keluar dari ajaran islam, sehingga ia tidak menerjemahkan al-qur’an sesuai dengan keinginan hawa nafsunya sendiri
3)      Penerjemah harus menguasai dua bahasa, bahasa naskah asli yang dalam hal ini adalah bahasa arab, dan bahasa terjemah yang dikehendaki, serta menguasai spesifikasi dua bahasa tersebut sekaligus dasar, gaya bahasa dan arti yang ditunjukannya.

C.     URGENSI MEMPELAJARI TARJAMAH AL-QUR’AN

Urgensinya karena al-qur’an kitab yang paling memberikan pengaruh kepada kehidupan umat manusia selama puluhan abad gterakhir ini. Seorang orientalis, H.R.Gibb mengatakan : “tidak ada seorangpun telah memainkan alat bernada nyaring yang demikian mampu dan berani dan demikian luas getaran jiwa yang di akibatkannya seperti yang dibaca Muhammad (Al-Qur’an).”

1.     Urgensi Mempelajari Terjemahan Al-Qur’an untuk Ibadah

Al-qur’an adalah kitabullah yang dimana membacanya bernilai ibadah, tidak seperti bacaan lain membaca al-qur’an baik mengerti atau tidak artinya dinilai ibadah di sisi allah. Tetapi mempelajari dan memahami al-qur’an serta mengajarkannya adalah ib adah yang sangat tinggi nilainya, Rasululloh SAW bersabda :
“yang terbaik diantara kalian adalah yang mempelajari dan mengajarkan al-qur’an.”(H.R Bukhari, Muslim, Ahmad dan Ashabussunan)
Adapun yang memelihara hafalan al-qur’an, mengerti maksud dan mengamalkannya dalam kehidupan akan mendapatkan kedudukan mulia di surga sesuai dengan tingkat hafalan ke fahaman dan amalannya.
Rasulullah bersabda : “ dikatakan kepada pengemban al-qur’an, ‘bacalah dan naiklah. Dan bacalah secara tartil sebagaimana membacanya di dunia. Sesungguhnya kedudukan mu (di syurga) berada di tingkat akhir dari bacaan mu’.” (H.R. Abu Daud, Ahmad, Ibnu Majjah, Ibnu Hibban dan tirmidzi)
Oleh karena itu, sebagai hamba allah kaum muslimin selayaknya setiap hari membaca al-qur’an dengan mengetahui makna dari isi al-qur’an tersebut dengan cara membaca terjemahannya.
Allah berfirman : “...bacalah yang mudah (bagimu) dari al-qur’an...” (Q.S muzammil :20)



2.     Urgensi Mempelajari Tarjamahan Al-Qur’an sebagai Pedoman Hidup

Jika kita mempelajari tarjamah al-qur’an itu sebagai pedoman hidup, maka kita akan mengetahui paparan al-qur’an yang berkaitan dengan aspek-aspek kehidupan, seperti :

a)    Aspek aqidah/iman

Yakni berkaitan dengan pandangan hidup yang mesti dimiliki manusia tentang dunia dan akhirat, dan carilah apa yang telah di anugerahkan alloh kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan jangan lah kamu melupakan kebahagiaan mu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada oranglain) sebagaimana alloh telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu membuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (Q.S al-Qashash :77)

b)    Aspek ibadah

Seperti shalat, saum, zakat, haji do’a, dll.
“hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana di wajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (Q.S al-baqarah : 183)

c)     Aspek akhlak

Seperti adil, berbuat baik, tidak sombong, lemah lembut, dll
“sesungguhnya alloh menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat dan alloh melarang perbuatan keji,kemungkaran dan permusuhan.” (Q.S an-nahl:90)
“ dan hamba-hamba alloh yang maha penmgasih itu ialah orang-orang yang berjalan diatas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik.” (Q.S al-furqan :63)

d)    Aspek makanan dan pakaian

“dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah alloh rizkikan kepadamu.” (Q.S al-maidah:88)
“hai anak adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indahuntuk perhiasan.” (Q.S al-a’raf:26)

e)    Aspek ekonomi

“allah memusnahkan riba’ dan menyuburkan sadaqah.” (Q.S al-baqarah:276)
“allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S al-baqarah:275)


f)      Aspek kemasyarakatan

“hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki danseorang  perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.” (Q.S al-hujurat:13)

g)    Aspek politik dan pemerintahan

“hai orang-orang yang beriman taatilah alloh dan taatilah rasulnya dan ulil ‘amri diantara kamu kemudian jika kamu berlaina pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada alloh (al-qur’an) dan rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar beriman kepada alloh dan hari kemudian.” (Q.S an-nisa : 59)

h)    Aspek militer

“dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang di tambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentakan musuh alloh dan musuhmu.” (Q.S al-anfal : 60)

i)      Aspek pendidikan atau ilmu pengetahuan

“alloh akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (Q.S al-mujadillah:11)

j)      Aspek penegakan hukum

“dan dalam qisash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu , hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.” (Q.s al-baqarah:179)












BAB III

PENUTUP


A.     SIMPULAN

v  Tarjamah adalah susunan dari suatu bahasa kebahasa atau mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa lain kesuatu bahasa lain.
v  Tarjamah al-qur’an terbagi dua :
·         Tarjamah harfiyah :
memindahkan suatu isi ungkapan dari satu bahasa ke bahasa lain, dengan mempertahankan bentuk atau urutan kata-kata dan susunan kalimat aslinya
·         Tarjamah tafsiriyah :
menerangkan sebuah kalimat dan menjelaskan artinya dengan bahasa yang berbeda,tanpa mempertahankan susunan dengan urutan teks aslinya,dan juga tidak mempertahankan semua makna yang terkandung dalam kalimat aslinya yang diterjemah.
v  Tarjamah tafsiriyah lah yang di anggap boleh dan perlu untuk dijadikan sebagai piranti dalam menerjemahkan teks-teks al-qur’an bukan tarjamah harfiyah . dan mengingat banyaknya kemaslahatan di balik terjemah al-qur’an dengan terjemahan yang benar. Tentu saja harus diimbangi dengan profesionalisme penerjemah, serta tidak keluar dari syarat-syarat yang di perlukan , sehingga produk terjemahannya bisa diterima secara luas dan masyarakat tercerahkan kartenanya.

B.     SARAN

Melalui makalah ini yaitu tentang tarjamah al-qur’an yang menjelaskan tentang pengertian tarjamah,macam-macam dan urgensi mempelajari tarjamahini di harapkan kepada pembaca makalah ini dapat menerapkan metode mempelajari tarjamah karena sangat berguna dan bermanfaat.








DAFTAR PUSTAKA


Manna Khalil al-Qattan, StudiIlmu-Ilmu Al-Qur’an, LiteraAntar Nusa, Jakarta, 1994.
Rasihan Anwar, Ulumul Qur’an, PustakaSetia, Bandung, 2000.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar